Selamat Datang di web LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LP2M) - Institut Agama Islam Negeri Kudus !

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LP2M)

Laksanakan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat, LP2M IAIN Kudus Adakan Pembinaan Kompetensi Nazhir Wakaf

Blog Single

Kudus – Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M) IAIN Kudus menggelar kegiatan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelatihan Nazhir Wakaf yang bertajuk "Pembinaan Kompetensi Nazhir Wakaf" pada Pada Kamis (21/09/2023) di Gedung Multimedia SBSN Lantai 2 Fakultas Tarbiyah. Acara ini berkerjasama dengan dengan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Kudus. Kegiatan ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta yang terdiri dari pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Kudus, Perwakilan Ormas, Nazhir Se Kabupaten Kudus dan perwakilan Mitra BWI Kabupaten Kudus serta beberapa pemateri ahli dalam berbagai bidang Wakaf. Seminar ini bertujuan peningkatan Kompetensi kepada para Nazhir Wakaf tentang pentingnya kompetensi dan inovasi dalam pengelolaan wakaf.

Ketua LP2M IAIN Kudus H. Shobirin, M.Ag dalam sambutanya mengatakan bahwa acara Pembinaan Kompetensi Nazhir Wakaf ini bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Kudus. Acara ini juga merupakan bentuk Implementasi Tri darma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM). Maka LP2M IAIN Kudus senantiasa melaksanakan kegiatan PKM salah satunya melalui kegiatan Pembinaan Kompetensi Nazhir Wakaf ini dengan mengundang para Nazhir Se-Kabupaten Kudus. 

Sebagai informasi, acara Pembinaan Kompetensi Nazhir Wakaf tersebut dibuka langsung oleh Rektor IAIN Kudus Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si. Dalam sambutannya Rektor IAIN Kudus menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 41  tahun 2204 tentang Wakaf, Nazhir itu dibagi menjadi 3 yaitu: (1) Nazhir Perseorangan, (2) Nazhir badan Hukum dan (3) Nazhir Lembaga. Pembagian Nazhir menjadi 3 komponen tersebut tentunya memiliki komptensi atau kelebihan masing-masing dan tentunya sesuai dengan cakupan kompetensi masing-masing jika menginginkan wakaf itu produktif. Wakaf sendiri variannya banyak, yaitu (1) Wakaf Produktif, (2) Wakaf Uang dan (3) Wakaf Dengan Uang, karena wakaf uang dengan wakaf melalui uang itu berbeda. Wakaf uang itu adalah Wakaf yang diberikan oleh LKS PWU kemudian dikeluarkan sertifikat wakaf uang senilai dengan nominal yang diwakafkan. Kemudian uangnya diinfestasikan, uangnya tetap utuh dan hasil investasi dimanfaatkan untuk kepentingan ummat. Sedangkan wakaf melalui uang misalnya saat kegiatan pengajian diumumkan bahwa lembaga atau pondok pesantren ini sedang membutuhkan pengembangan lembaga, itulah yang disebut sebagai wakaf melalui uang. Yang perlu digalakkan sekarang adalah wakaf produktif, baik dalam hal ekonomi ataupun tidak. Beberpa tokoh mengatakan wakaf produktif itu tidak mesti menghasilkan uang. Dalam konteks ekonomi wakaf produktif adalah menghasilkan uang. Tetapi jika wakaf untuk masjid kemudian masjidnya sejahtera maka bisa juga dimaknai sebagai wakaf produktif tetapi bukan produktif dalam konteks ekonomi, ungkap Rektor IAIN Kudus.

Selain itu Rektor IAIN Kudus juga menyampaikan, Kualitas dari Nazhir akan mementukan sejauh mana wakaf dapat diproduktifkan atau bagaiman wakaf itu dapat mempunyai daya dobrak yang tinggi sebagai komponen dalam meningkatkan kesejahteraan dan sekaligus dapat mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu kompetensi dari Nazhir itu sangat penting. Oleh karena itu saya sangat apresiasi dengan apa yang dilakukan oleh LP2M dan BWI. Ini sangat bagus dan sangat penting dalam rangka agar bagaimana para Nazhir dapat memanfaatkan asset wakaf dengan maksimal.

Sedangkan Prof. Dr. H. Nur Khoirin M.Ag. sebagai Ketua Divisi Penelitian dan Pengembangan Wakaf BWI Jawa Tengah selaku Narasumber pertama pada acara tersebut menyampaikan tantang regulasi terbaru pendaftaran dan pergantian Nazhir serta perubahan peruntukan dan ruislag wakaf. Dalam paparannya menyampaikan pendaftaran Nazhir telah diatur dalam PERBWI NO.3/2008 di dalamnya menjelaskan Guna pembinaan, Nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia melalui KUA. Dalam hal tidak terdapat KUA setempat, pendaftaran Nazhir dilakukan melalui KUA terdekat, Kantor kementerian Agama, atau perwakilan BWI di provinsi/kabupaten/kota. Kemudian BWI menerbitkan tanda bukti pendaftaran Nazhir dan KUA menerbitkan surat pengesahan Nazhir. Selalin itu, Nazhir perseorangan yang telah mendapatkan surat pengesahan Nazhir dari KUA setempat wajib mengurus sertifikat tanah wakaf atas nama Nazhir perseorangan di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota setempat. Selain itu Nur Khoirin yang juga merupakan Guru Besar UIN Walisongo itu juga menyampaikan Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya (Pasal 42). Harta wakaf harus dikembangkan secara  produktif, Jika diperlukan penjamin, maka digunakan lembaga penjamin syariah (Pasal 43). Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia dan Izin hanya dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf (tidak produktif lagi) (Pasal 44) , Ungkap Nur Khoirin.  

Semetara itu, Suratman, Aptnh, SH, MM Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Kudus selaku Narasumber kedua, menyampaikan terkait dengan Kebijakan dan Penerapan Sertipikasi Harta Benda Wakaf di Kabupaten Kudus Era Digitasi. Dalam paparannya persyaratan Pembuatan Akta Ikrar Wakaf yaitu (1) Wakif atau Pihak yg memiliki Tanah dan Hendak Diwakafkan (2) Nazhir Dibentuk dan ditetapkan oleh Kepala KUA; (3) Bukti Kepemilikan Tanah oleh Wakif, (4) Fotokopi KTP Para Nazhir, Fotokopi KTP Para Saksi, dan Fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan, (5). Saksi : 2 (dua) orang (6) Bersama-sama Menghadap Kepala KUA. Selain itu Suratman juga menyampaikan Pendaftaran Tanah Wakaf merupakan Hak atas tanah yang telah diwakafkan hapus sejak tanggal ikrar wakaf dan statusnya menjadi benda wakaf dan Jangka waktu penyampaian AIW (Akta Ikrar Wakaf) atau APAIW (Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf) dan dokumen pendaftaran tanah wakaf lainnya didaftarkan di kantor pertanahan yaitu 30 hari sejak penandatanganan AIW atau APAIW, ungkap Suratman.

Setelah pemaparan materi dari kedua narasumber dilanjutkan dengan sesi Diskusi atau Tanya jawab. Para peserta sangat antusias dalam kegiatan ini, hal ini dibuktikan dengan banyaknya peserta yang bertanya dan berbagi pengalaman mereka selama mejalani tugas sebagai Nazhir.

Share this Post:

Galeri Photo