PUSAT BANTUAN SERTIFIKASI HUKUM DAN PRODUK HALAL ADAKAN PELATIHAN KOMPETENSI PENDAMPING HALAL

Blog Single

Memiliki produk dengan label sertifikasi halal menjadi perioritas penting saat ini. Sesuai dengan kebutuhan masyarakat sadar halal dalam melengkapi kebutuhannya. Selaras dengan iklim masyarakat, melalui Kegiatan Pelatihan Kompetensi Pendamping Halal Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Pusat Bantuan Hukum dan Sertifikasi Produk Halal LPPM IAIN Kudus.

Kegiatan Pelatihan Kompetensi Pendamping Halal Tahun 2023, dilaksanakan di gedung SBSN Lantai 2 Ruang Multimedia, pada Selasa (06 Juni 2023). Dinarasumber oleh Dr. Malikhatul Hidayah, ST., M.Pd., MT (UIN Walisongo Semarang) dan Rais Nur Latifah, M.Si (UIN Walisongo Semarang). Dibuka langsung oleh Rektor IAIN Kudus, Prof. Dr. H. Abdurrohman Kasdi, Lc., M.Si.

Kegiatan ini difokuskan untuk pada dua aspek, yaitu untuk menguatkan kelembagaan halal di IAIN Kudus dan meningkatkan kompetensi auditor dan pendamping halal. Dihadiri 100 peserta dari berbagai lapisan masyarakat di Kabupaten Kudus, Pati, Rembang, Blora, Demak, Jepara.  Dr. Malikhatul Hidayah, ST., M.Pd., MT, selaku narasumber sangat kompeten dalam bidang pendamping produk halal, karena beliau juga sebagai (Direktur Walisongo Halal Center) Satgas Halal Jawa Tengah Komite Fatwa Nasional yang sudah memiliki baground panjang dalam menangani dan memahami persoalan saat di lapangan.

Beliau membagikan model pendamping halal yang mudah diapliaksikan di lapangan, yaitu model salf declare yang sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha kecil (UMKM) yang masih berkembang dan baru memulai usaha. “Mendapatkan amanah sebagai tim pendamping halal perlu di dasari sikap jujur dan peduli. Di lapangan perlu dijelaskan, baha salf declare tidak dipungut biaya atau gratis”, jelas beliau. Pengalaman dalam mengembangakan Halal Center di UIN Walisongo, dengan memperbanyak pendamping halal, atau dengan cara pengkaderan. Ini bertujuan untuk pengembangan dan legalitas produk olahan yang tersertifikasi halal di masyarakat semangakin meluas.

Banyak manfaat yang di dapatkan masyarakat atau pelaku usaha yang memiliki sertifikasi halal pada produk olahannya. 1) meningkatkan kepercayaan pelanggan. Sebagai pelanggan tertunya akan lebih melirik atau memiliki produk yang sudah jelas kehalalannya. 2) Memperluas jaringan distribusi produk, menambahkan jejak dan meningkatkan persebaran produk agar lebih banyak pelanggan yang minat untuk membeli.3) Memberikan jaminan kepastian, jika produk sudah pasti berlabel halal, maka tidak ada keraguan lagi saat mengonsumsinya. 4) Memberikan nilai tambah, untuk membandingkan suatu produk, tentunya akan lebih selektif untuk memilih produk yang sudah bersertifikasi halal. Karena sudah melalui uji klinik dan melalui fatwa yang ada.

Narasumber kedua Rais Nur Latifah, M.Si (UIN Walisongo Semarang). Menjelaskan kebutuhan teknis dalam menjalankan tugas sebagai tim auditor dan sebagai pendamping halal di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di kampus. Memiliki tim teknik yang berkompeten memudahkan dalam melakukan input data yang ada. “Perlu disadari, tantangan dalam pengembangan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) adalah kekompakan dan kesadaran diri bersama. Semakin banyak tim yang ahli pada bidangnya, maka akan lebih cepat perkembangannya,” terang beliau.

Share this Post1:

Galeri Photo