Selamat Datang di web LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LP2M) - Institut Agama Islam Negeri Kudus !

LEMBAGA PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT (LP2M)

Permohonan Kontribusi Naskah Jurnal Addin

Blog Single

Jurnal Addin akan terbit untuk edisi Juli-Desember 2012 dengan tema "ISLAM DAN MULTIKULTURAL" karena itu dipersilahkan kepada civitas akademika di luar STAIN Kudus untuk memberikan kontribusi tulisan ke email: supriyadi515@yahoo.com adapun ketentuan sesuai dengan pedoman penulisan naskah Addin sebagai berikut:

 

PEDOMAN PENULISAN NASKAH JURNAL ADDIN

STAIN KUDUS

 

1.        Naskah adalah karya orisinal (tidak mengandung unsur plagiasi maupun fabrikasi data), belum pernah dipublikasikan dalam jurnal ilmiah atau dalam bentuk buku, dan tidak sedang diajukan ke berkala lain. (dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai)

2.        Naskah ditulis dalam bahasa Indonesia baku dengan ketentuan jumlah halaman antara 15-25; diketik dalam format Microsoft Word, kertas ukuran A4 (21 cm x 29,7 cm), margin 4-3-4-3, spasi 1.5, dengan font Time New Roman ukuran 12 untuk body text dan 10 untuk footnote.

3.        Naskah yang dikirim harus memuat: Judul, Nama Penulis (tanpa gelar), Institusi tempat penelitian dilakukan, Email, Abstrak, Kata Kunci, Pendahuluan, Isi dan Pembahasan, Penutup, dan Daftar Pustaka. Pembaban tulisan menggunakan pola numbering A.B.C. dan seterusnya, tanpa mengeksplisitkan sub-bahasan dalam pendahuluan, hasil dan pembahasan, yang biasa dijumpai dalam skripsi/tesis/disertasi atau laporan penelitian.

4.        Abstrak ditulis antara 150-200 kata, sementara kata kunci/keywords 4-6 kata dalam bahasa Indonesia dan Inggris (atau Arab).

5.        Transliterasi untuk penulisan kata/istilah dan nama tokoh (minus tempat) berbahasa Arab merujuk pada pedoman trasliterasi Arab-Latin keputusan bersama Menteri Agama Nomor 158 th 1987 dan Menteri P dan K Nomor 0543/u/1987.

6.        Penulisan ungkapan dan doa di belakang Allah, nabi secara umum, Muhammad, dan nama shahabat ditulis kecil diiringi titik: swt., sa., saw., ra.

7.        Perujukan dalam tulisan menggunakan sistem catatan kaki (footnote) dengan pola penulisan sebagai contoh berikut:

a.    Kitab Suci: QS. Al-Baqarah (2): 156; Perjanjian Baru, Kel. 30: 51.i.

b.      Buku/Kitab: Nurkholis Madjid, Islam: Kemodernan dan Keindonesiaan (Jakarta: Yayasan Paramadina, 1989), h. 25.

c.    Buku Terjemah: Greg Barton, Gagasan Islam Liberal di Indonesia: Pemikiran Neo-Modernisme Nurcholish Madjid, Djohan Effeni, Ahmad Wahib dan Abdurrahman Wahid, terj. Nanang Tahqiq (Jakarta: Paramadina, 1999), h. 237.

d.      Kitab Klasik Hasil Tahqiq: Abu Hamid al-Ghazali, Jawahir al-Qur’an, tahqiq Dr. Syaikh Rasyid Ridha al-Qubbani, (Beirut:Dar Ihya’ al-‘Ulum, 1990), h. 25.

e.    Skripsi, Tesis, dan Disertasi : Mukhlis, Corak Pemikiran Hamka tentang Pluralitas Agama (Rekonstruksi dari Tafsir Al-Azhar), Tesis (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 2000), 25.

f.    Artikel dalam Buku: Asnawi, “Islam dan Visi Kebangsaan di NTB”, dalam Komaruddin Hidayat dan Ahmad Gaus AF (ed), Menjadi Indonesia: 13 Abad Eksistensi Islam di Bumi Nusantara, (Bandung: Mizan dan Yayasan Festifal Islam, 2006), h. 300.

g.      Artikel dalam Ensiklopedi: Hartmurt Bozin, “Translation of the Qur’an” dalam Jane Dammen McAuliffe (ed), Encyclopaedia of the Qur’an, (Leiden: EJ Brill, 2006), p. 209.

h.      Artikel dalam Jurnal : David Sagiv, “Judge Ashmawi and Militan Islam in Egypt”, Middle Eastern Studies, Vol. 28, No. 3 (July, 1992), h. 86.

i.     Artikel dalam Media Massa : M. Luqman Hakim, “Tasawuf dan Proses Demokratisasi,” KOMPAS, 30 Maret 2001, h. 4.

j.     Artikel dalam Intern et: Azyumardi Azra, “Agama dan Orientisitas Islam”, Republika, 25 Oktober 2002: http://www.republika.co.id/kolomactail.asp? id=101205dikit id:16. (Diakses tanggal 23 Juni 2003).

k.      Makalah Seminar/prosiding : Habiburrahman, “Sosialisasi Publik RUU Hukum Terapan Peradilan Agama”, Makalah dalam Seminar Nasional Apresiasi terhadap Draft UU RI tentang HTPA Bidang Perkawinan, Hotel Saphir Yogyakarta, Kamis 23 Nopember 2006, h. 3.

l.     Tulisan, berita, atau laporan tanpa nama pengarang:

Ø      Jiplak-Menjiplak Tafsir Qur’an” Tempo, 12 Januari 1974.,

Ø      “Keputusan Fatwa Majlis Ulama Indonesia No. 11/MUNAS VII/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah”, http://www.mui.or.id/mui in/fatwa. php?id=131 (Diakses tanggal 26 Mei 2008).

Ø      “Laporan Dokumen-dokumen Resmi dan Keputusan Konferensi Islam Internasional tentang Ahmadiyyah”, (Jakarta: Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, 1981), h. 3.

 

 

8.        Ketentuan lain mengenai pengutipan:

a         Bila mengutip ulang referensi yang sama secara berurut, maka cukup tulis: Ibid. Jika berbeda halamannya: Ibid., h. 14. Sementara jika diselingi satu atau lebih referensi yang berbeda, maka tulis last name pengarang berikut satu atau dua kata awal judul dari referensi dimaksud (bukan op.cit maupun loc. cit); misalnya: Abu Zahrah, Usul, h. 35.

b        Jika referensi yang dirujuk lebih dari satu jilid/juz/volume, maka harus disebutkan nomor urutnya dalam rangka romawi dan nomor halaman dengan dipisah garis miring, contoh: Muhyidin an-Nawawi, al-Majmu Syarh al-Muhazzab (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), IV/77; atau Muhyidin an-Nawawi, al-Majmu Syarh al-Muhazzab Jilid IV (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), h./77 jika yang dijadikan rujukan hanya satu jilid tersebut.

c         Jika referensi yang dikutip bukan cetakan pertama, maka harus disebut nomor urut cetakannya sebelum data publikasi.

9.        Penulisan Daftar Pustaka menggunakan pola seperti penulisan catatan kaki minus keterangan halaman, dengan sedikit perubahan: Nama pengarang ditulis terbalik dengan mendahulukan nama belakang dan tanda kurung pada data publikasi dihilangkan. Selanjutnya, daftar pustaka disusun secara alfabetis berdasarkan abjad dengan mengesampingkan “al-” pada nama-nama pengarang arab.

10.    Setiap naskah yang masuk akan diseleksi pendahuluan oleh Tim Redaksi (meliputi pemeriksaan kelengkapan persyaratan hukum, keselarasan denga tema kajian, dan kesesuaian gaya selingkuh), kemudian yang lolos akan ditelaah secara anonym oleh mitra bebestari (meliputi aspek metodologi, substansi, dan teknis penulisan). Hasil seleksi administratif, nota telaah mitra bebestari, dan keputusan dimuat tidaknya tulisan akan diberitahukan kepada penulis dalam waktu sesingkat-singkatnya.

11.    Dalam hal jika tulisan dinyatakan layak muat dengan revisi, maka penulis harus bersedia melakukan perbaikan tulisan sesuai catatan yang diberikan dalam batas waktu yang ditentukan.

12.    Penulis yang dimuat tulisannya mendapatkan 6 eksemplar jurnal beserta cetak lepas.

Share this Post: