Komitmen Zero Tolerance Kekerasan Seksual, PSGA IAIN Kudus inisiasi pakta integritas dalam pelaksanaan KKN Moderasi Beragama
Rektor, pimpinan, dan sejumlah dosen di lingkungan IAIN Kudus menandatangani pakta integritas pencegahan kekerasan seksual (KS) sebagai wujud komitmen menolak kekerasan seksual dalam bentuk apapun dan menciptakan suasana damai, nyaman, dan aman bagi civitas akademika IAIN Kudus. Penandatanganan pakta integritas ini diinisiasi oleh Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) pada hari Kamis 15 Agustus 2024 yang bertempat di Aula lantai 2 gedung Fakultas Tarbiyah. Kegiatan ini merupakan upaya PSGA untuk mewujudkan komitmen zero kekerasan seksual di lingkungan IAIN Kudus sesuai dengan Peraturan Rektor No 2 tahun 2022.
Penandatanganan ini bertepatan dilakukan secara simbolis yang bertepatan dengan acara pembekalan Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) KKN Moderasi Beragama 2024. Penandatangan dipimpin oleh Rektor IAIN Kudus dan diikuti oleh seluruh pimpinan seluruh dosen yang hadir. Bersamaan dengan penandatangan pakta integritas tersebut, ajakan tolak kekerasan seksual dilakukan melalui yel-yel dan simbol stop tolak KS.
Ada tujuh pernyataan yang tertuang dalam pakta integritas tersebut. Pertama, tidak akan melakukan kekerasan dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun; kedua, mendukung pelaksanaan KKN Moderasi Beragama IAIN Kudus untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman untuk semua orang dalam memperoleh hak untuk hidup tanpa diskriminasi, terutama kekerasan dan pelecehan seksual; ketiga, bersikap aktif mendukung pelaksanaan KKN IAIN Kudus dalam membangun budaya toleransi nol (zero tolerance) untuk segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual; keempat, mematuhi dan melaksanakan kode etik Dosen Pembimbing Lapangan untuk memberi rasa aman dan nyaman selama pelaksanaan KKN; kelima, menegakkan hak atas kebenaran serta mendukung upaya pencarian keadilan dan pemulihan bagi korban kekerasan dan pelecehan seksual dalam pelaksanaan KKN; keenam, memberikan informasi apabila terjadi kekerasan seksual di tempat pelaksanaan KKN kepada Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kudus; ketujuh, apabila melanggar hal-hal yang dinyatakan dalam PAKTA INTEGRITAS ini, bersedia menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.